Riset · Penelitian
Penelitian
Dukungan bagi dosen dan mahasiswa untuk merancang, mendanai, dan menjalankan penelitian yang berdampak.
Pendanaan
Skema pendanaan penelitian
- Dana universitas
Hibah Internal
Diselenggarakan LPPM setiap tahun untuk penelitian dasar dan terapan dosen tetap.
- Kemdikbudristek
Hibah Nasional
Pendanaan kompetitif nasional (DRTPM) untuk skema fundamental, terapan, dan pengembangan.
- Mitra / Pemda
Hibah Kerja Sama
Penelitian pesanan atau bersama dengan industri, pemerintah daerah, dan lembaga.
- Biaya peneliti
Penelitian Mandiri
Dilakukan atas biaya sendiri namun tetap tercatat dan dinilai luarannya oleh LPPM.
Alur
Dari proposal ke luaran
- 01
Pengajuan Proposal
Unggah proposal dan RAB melalui sistem informasi penelitian sesuai jadwal.
- 02
Seleksi & Review
Penilaian oleh reviewer internal dan/atau eksternal terhadap substansi dan anggaran.
- 03
Penetapan & Kontrak
Penandatanganan kontrak penelitian dan pencairan dana tahap pertama.
- 04
Pelaksanaan & Monev
Penelitian berjalan dengan monitoring dan evaluasi tengah periode.
- 05
Pelaporan & Luaran
Penyerahan laporan akhir, laporan keuangan, dan bukti luaran wajib.
Prioritas
Tema unggulan dan turunannya
Sumber Daya Berkelanjutan
Reklamasi lahan pascatambang, konservasi pesisir, ketahanan pangan, dan energi terbarukan.
Ekonomi & UMKM Digital
Digitalisasi UMKM, rantai pasok, pariwisata berkelanjutan, dan literasi keuangan.
Hukum & Tata Kelola Daerah
Harmonisasi regulasi daerah, pelayanan publik, antikorupsi, dan bantuan hukum masyarakat.
Teknologi Informasi
Kecerdasan buatan, sistem informasi pemerintahan, keamanan data, dan pendidikan digital.
Luaran wajib
- Artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional
- Laporan akhir dan laporan pertanggungjawaban keuangan
- Kekayaan intelektual (hak cipta, paten sederhana) bila relevan
- Diseminasi hasil melalui seminar atau media populer
Etika penelitian
Setiap penelitian yang melibatkan manusia, hewan, atau data pribadi wajib memperoleh kelaikan etik. Plagiarisme, fabrikasi, dan falsifikasi data merupakan pelanggaran berat yang dapat membatalkan pendanaan dan luaran.
Ketentuan rinci mengikuti Panduan Penelitian dan Pengabdian LPPM yang berlaku.
